Baca juga: Kegiatan Work from Home Ala Sri Mulyani, Sidang Kabinet hingga Telepon BI dan OJK
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keppres yang ditandatangani pada 20 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.
Sedangkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menjadi ketua tim Pelaksana Gugus Covid-19.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.