Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah PHK Akibat Virus Corona, Pemerintah Terbitkan Surat Utang

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |13:41 WIB
      Cegah PHK Akibat Virus Corona, Pemerintah Terbitkan Surat Utang
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi, dana dari hasil penjualan surat utang dipegang pemerintah lalu disalurkan ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit khusus untuk bangkitkan dunia usaha," ungkap dia.

Dia menjelaskan surat utang yang diterbitkan pemerintah ini dinamakan recovery bonds dalam bentuk rupiah. Di mana yang akan membeli surat utang ini yakni Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang mampu melakukan ekspor. Kemudian, kata Susi pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar BI bisa membelinya.

"Kami targetkan Jumat besok temen-temen Kemenkeu sudah selesaikan Perppu dari dasar penerbitan recovery bonds," tandas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement