Pegawai juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, pada masa pajak yang bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Baca juga: Besok, Turis Asing Refund PPN Barang Bawaan Lewat Email
Selanjutnya, pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kantor pajak tempat pemberi kerja terdaftar.
Dan jika tidak memenuhi persyaratan, maka kantor pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 tersebut.
(Fakhri Rezy)