Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Raih Insentif PPh 21, Punya NPWP hingga Pendapatan Maksimum Rp200 Juta

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |17:22 WIB
Syarat Raih Insentif PPh 21, Punya NPWP hingga Pendapatan Maksimum Rp200 Juta
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

Pegawai juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, pada masa pajak yang bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

 Baca juga: Besok, Turis Asing Refund PPN Barang Bawaan Lewat Email

Selanjutnya, pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kantor pajak tempat pemberi kerja terdaftar.

Dan jika tidak memenuhi persyaratan, maka kantor pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 tersebut.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement