Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Work from Home, PNS yang Keluar Rumah Wajib Lapor Atasan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |11:23 WIB
<i>Work from Home</i>, PNS yang Keluar Rumah Wajib Lapor Atasan
(Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Imbas virus corona atau covid-19, PNS dapat bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Walau begitu, dua level pejabat struktural tertinggi masih harus ke kantor.

Pengatuan teknis WFH dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga atau pemda. Demikian menurut surat edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2020.

WFH ini dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Penerapan WFH diminta tidak mengangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

PNS yang melakukan WFH harus berada di tempat tinggalnya masing-masing. Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi keburuhan pangan, kesehatan atau keselamatan.

Walau begitu, saat keluar dari tempat tinggalnya, PNS tersebut diminta harus melaporkan kepada atasannya langsung.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement