Berdasarkan hasil visum luar, almarhum dinyatakan terindikasi memenuhi kriteria serta ciri-ciri infeksi COVID-19. Pemeriksaan hanya dilakukan visum luar sesuai dengan persetujuan keluarga.
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, LMAN langsung mengidentifikasi semua pegawai yang melakukan kontak langsung maupun berada dalam kegiatan yang sama dengan almarhum agar melaporkan, memantau kesehatan diri, serta memeriksakan kepada rumah sakit rujukan apabila terdapat gejala yang mengarah kepada COVID-19.
Semenjak adanya wabah COVID-19, LMAN sudah melaksanakan protokol-protokol kesehatan dan langkah yang perlu sesuai dengan instruksi pemerintah, seperti penyemprotan desinfektan Gedung dan pemeriksaan suhu tubuh serta pemantauan kesehatan pegawai secara rutin.
LMAN melaksanakan protokol kesehatan pemerintah serta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) agar dapat tetap memberikan layanan umum dengan menjunjung tinggi pengawasan ketat dan menerapkan nilai kepedulian antar pegawai LMAN dalam pelaksanaannya.

(Dani Jumadil Akhir)