Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Debt Collector Dilarang Menagih di Tengah Corona, Ini Faktanya!

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2020 |07:16 WIB
<i>Debt Collector</i> Dilarang Menagih di Tengah Corona, Ini Faktanya!
Rupiah (Okezone)
A
A
A

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona.

Di mana, relaksasi tersebut keringanan kredit di bawah Rp10 miliar.

“Pelaku UMKM, OJK memberikan relaksasi kredit umkm dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha baik dari bank atau indsutri keuangan non bank asal digunakan untuk usaha,” kata Jokowi.

2. Cicilan Bisa Ditunda

Tak hanya itu, ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun. Kepala Negara juga melarang industri keuangan menagih kredit pada masyarakat apalagi menggunakan debt collector.

“Kepada tukang ojek dan taksi yang kredit motor mobil, nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir," ujar Presiden Jokowi.

3. Bank dan industri Nonbank dilarang kejar angsuran

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement