Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Debt Collector Dilarang Menagih di Tengah Corona, Ini Faktanya!

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2020 |07:16 WIB
<i>Debt Collector</i> Dilarang Menagih di Tengah Corona, Ini Faktanya!
Rupiah (Okezone)
A
A
A

Presiden Jokowi meminta bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran.

"Apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat ini,” ucapnya.

4. OJK Terbitkan Aturan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).

OJK pun sudah membeberkan cara dan syarat mendapatkan pelonggaran cicilan kredit 1 tahun.

5. OJK Pastikan Tidak Ada Debt Collector

OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement