Pegawai yang bertugas selain pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dapat sepenuhnya melaksanakan pekerjaan dari rumah.
Baca Selengkapnya: Virus Corona Kian Menyebar, BKN Revisi Surat Edaran Jam Kerja PNS
(Dani Jumadil Akhir)