Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Keringanan Kredit 1 Tahun untuk UMKM hingga Pekerja Informal

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 29 Maret 2020 |09:09 WIB
Syarat Keringanan Kredit 1 Tahun untuk UMKM hingga Pekerja Informal
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Okezone)
A
A
A

Melansir keterangan resmi OJK, Minggu (29/3/2020), berikut adalah prioritas debitur yang mendapat keringanan kredit:

a. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR)

b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

c. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement