Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Keringanan Kredit, 7 Industri Ini Jadi Prioritas

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 29 Maret 2020 |20:41 WIB
Ada Keringanan Kredit, 7 Industri Ini Jadi Prioritas
Grafik Ekonomi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil yang terdampak virus corona atau Covid-19. Keringanan yang diberikan kepada debitur perbankan adalah penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.

Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan mendapatkan keringanan kredit tersebut. Sektor tersebut antara lain, Pariwisata, Transportasi, Perhotelan, Perdagangan, Pengolahan, Pertanian dan Pertambangan.

Baca Juga: OJK Minta Penagihan Kredit Macet Satu Tahun ke Depan Tak Pakai Debt Collector

Keringanan kredit tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Berdasarkan ketentuan OJK, berikut adalah prioritas debitur yang mendapat keringanan kredit:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement