5. Perseroan memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban. Namun mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.
6. Pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara Perseroan, Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan Regulator.
7. Atas komitmen Perseroan dan Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar.
(Dani Jumadil Akhir)