"Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, kebijakan ini dibuat untuk membantu kelompok masyarakat kurang mampu. Sehingga daya beli dan konsumsi tetap terjaga ditengah pandemi virus Corona.
"Kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli," kata Jokowi.
(Feby Novalius)