JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Melalui Perppu ini, pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya Perppu ini akan ada beberapa aturan turunan. Saat ini, aturan tersebut sedang diramu agar tambahan anggaran ini besar benar-benar efektif.
"Jadi kami dengan 4 Menteri Koordinator (Menko), KSSK kita coba meramu ini semua untuk bisa mewujudkan dalam landasan hukum yang dikeluarkan Presiden (Jokowi) untuk langkah-langkah kesehatan jaring pengaman dan ekonomi," ujarnya dalam teleconfrence, Rabu (1/4/2020).
Menurut Sri Mulyani, dalam meramu pemerintah bakal melakukannya secara cepat dan terukur. Apalagi, dampak covid-19 terhadap ekonomi ini sangat serius bahkan berpotensi krisis jika berlangsung dengan rentan waktu yang cukup lama.
"Tapi ini semua work in progress, landasan hukum awal sudah dibuat sehingga nanti Menko bisa desain. Karena sektor ekonomi terpengaruh sangat bervariasi," ucapnya.