JAKARTA – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, relaksasi kredit tidak hanya diberikan pada debitur kecil. Kredit besar di atas Rp10 miliar juga akan mendapatkan stimulus berupa restrukturisasi kredit.
“Kalau kredit besar dilakukan dengan restrukturisasi biasa yaitu dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank ini banyak perusahaan besar yang saat ini usahanya turun,” kata Wimboh dalam telekonferensi, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Anggaran Jaring Pengaman Sosial di Tangan Sri Mulyani
Wimboh mengakui, penyebaran virus corona ini tidak hanya berdampak pada pedagang kecil saja. Perusahaan besar atau debitur dengan kredit besar juga terdampak.
Misalnya, kata Wimboh, pemasukan hotel yang terdampak virus corona. Tamu yang berkurang drastis pasti berdampak pada pendapatan hotel.
“Kredit hotel pasti di atas Rp10 miliar, ini semua kita berikan satu insentif untuk restrukturisasi untuk bisa ditunda pembayarannya, pengurangan bunga dan sebagainya ini nanti bisa di atas kesepakatan antara pada kreditur dan peminjam,” tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)