Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembiayaan Covid-19 dengan Cara Ini, Jangan Diartikan BLBI atau Bailout

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2020 |07:15 WIB
Pembiayaan Covid-19 dengan Cara Ini, Jangan Diartikan BLBI atau Bailout
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Upaya Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi dari virus corona atau covid-19 jangan disamakan dengan BLBI atau masalah bailout Bank Century.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, pembelian surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) yang dilakukan oleh BI merupakan upaya terakhir.

"Saya melihat sejumlah pemberitaan seolah-olah kita akan BLBI atau bailout. Ini sesuatu yang barangkali, itu saya pandang perlu diberikan pejelasan yang lebih baik," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Menurut Perry, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menjelaskan bagaimana defisit fiskal akan dilakukan. Menkeu, kata Perry sudah akan melakukan realokasi anggaran, menggunakan dana yang ada, silpa maupun dana yang ada di bawah lembaga yang menjadi kewenangannya pemerintah atau Kementerian Keuangan.

"Kami secara marathon akan membahas bersama bersama ibu Menkeu untuk melihat tambahan pembiayaan yang memang diperlukan dari pasar, setelah mempertimbangkan postur anggarannya, sumber dana yang ada," katanya.

Baca Selengkapnya: Penanganan Covid-19 Dituding BLBI hingga Bailout, Gubernur BI Angkat Bicara

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement