Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasar hingga Supermarket Dapat Pengecualian dalam PSBB

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |07:41 WIB
Pasar hingga Supermarket Dapat Pengecualian dalam PSBB
Ritel (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. Hal tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Mengutip Permenkes terebut, Jakarta, Minggu (5/4/2020), Pada Pasal 13 ayat 6 dan 7 terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi beberapa tempat, yaitu:

 Baca juga: Jawa Barat Anggarkan Rp16 Triliun Atasi Covid-19

1. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energy,

2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

 Baca juga: Strategi untuk Perusahaan di Indonesia Memanfaatkan Peluang Bisnis

Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang. Serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement