Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasar hingga Supermarket Dapat Pengecualian dalam PSBB

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |07:41 WIB
Pasar hingga Supermarket Dapat Pengecualian dalam PSBB
Ritel (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. Hal tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Mengutip Permenkes terebut, Jakarta, Minggu (5/4/2020), Pada Pasal 13 ayat 6 dan 7 terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi beberapa tempat, yaitu:

 Baca juga: Jawa Barat Anggarkan Rp16 Triliun Atasi Covid-19

1. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energy,

2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

 Baca juga: Strategi untuk Perusahaan di Indonesia Memanfaatkan Peluang Bisnis

Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang. Serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement