Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengemudi Ojol Dapat Keringanan Kredit, OJK Panggil Gojek dan Grab

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |12:50 WIB
         Pengemudi Ojol Dapat Keringanan Kredit, OJK Panggil Gojek dan Grab
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pengemudi ojek online dan taksi online masuk dalam kategori pelonggaran kredit selama satu tahun dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Baca Juga: Begini Bentuk Keringanan Bayar Cicilan Kredit

Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pada minggu lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka).

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

"OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," katanya seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: 5 Sikap OJK soal Kebijakan Pelonggaran Kredit dan Debt Collector Masih Tagih Utang

Sementara kaitan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online.

"OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement