Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Bentuk Keringanan Bayar Cicilan Kredit

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |12:39 WIB
   Begini Bentuk Keringanan Bayar Cicilan Kredit
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bentuk keringanan kredit yang akan didapatkan debitur atau nasabah dampak virus corona atau Covid-19.

Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Baca Juga: Keringanan Cicilan Kredit Tidak Otomatis, OJK: Debitur Harus Ajukan Dulu

Namun, OJK menekankan bahwa relaksasi atau pelonggaran kredit tidak otomatis didapatkan jika tidak mengajukan ke bank atau leasing.

Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.

"Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru," katanya seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: 5 Sikap OJK soal Kebijakan Pelonggaran Kredit dan Debt Collector Masih Tagih Utang

Dia menambahkan, nantinya bank atau leasing juga melakukan penilaian terhadap debitur sebelum memberikan keringanan kredit.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement