Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Bentuk Keringanan Bayar Cicilan Kredit

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |12:39 WIB
   Begini Bentuk Keringanan Bayar Cicilan Kredit
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sikap atas masih adanya keluhan debitur mengenai maraknya debt collector menagih kredit pembiayaan di tengah kebijakan pelonggaran kredit.

Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

"OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing)," kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement