Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sikap atas masih adanya keluhan debitur mengenai maraknya debt collector menagih kredit pembiayaan di tengah kebijakan pelonggaran kredit.
Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.
"OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing)," kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot.
(Dani Jumadil Akhir)