Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Minta Pemda Tidak Batasi Kegiatan Industri di Tengah Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |15:03 WIB
Kemenperin Minta Pemda Tidak Batasi Kegiatan Industri di Tengah Covid-19
Aktivitas Industri Terus Berlangsung di Tengah Pandemi Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Pemeritah Daerah tidak membatasi kegiatan industri. Industri juga diminta untuk saat ini menerapkan protokol kesehatan supaya kegiatan industri bisa terus berjalan di tengah wabah virus corona.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) melakukan penghentian sementara produksinya, langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan sebagai bentuk respons kondisi terkini penyebaran wabah Covid-19.

Kemenperin juga telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dalam rangka permintaan dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Menperin Kawinkan Toyota dengan ITB hingga UI Produksi Ventilator

“Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang membidangi industri dan asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja,” jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020).

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019. Dengan pedoman dalam surat ini, kegiatan industri tetap berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.

Surat edaran bertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.

Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan, di antaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement