JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyampaikan kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Informasi ini terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS dan gaji ke-13 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun ada kabar kurang enak bagi para pejabat atau pimpinan kementerian/lemaga dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, belum ada keputusan apakah THR tahun ini cait atau tidak.
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait THR PNS tahun ini di tengah pandemi virus corona, Sabtu (11/4/2020):
1. THR PNS Khusus Golongan Ini
Sri Mulyani menyatakan hitung-hitungan besaran THR PNS dan gaji ke-13 ini hanya untuk golongan ASN I, II dan III.
"Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II dan II terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani.
2. Gaji Menteri dan Anggota DPR Sedang Dikaji
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih mengkaji pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat kementerian eselon I-II pemerintahan, para menteri hingga anggota DPR. Nantinya, nasib THR dan gaji ke-13 mereka akan diumumkan pada sidang kabinet dalam minggu depan.
"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden akan menetapkan seperti Menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam Sidkab dalam minggu-minggu ke depan," tukasnya.
3. Nasib THR Menteri dan DPR Diputuskan Presiden
residen Joko Widodo (Jokowi) bakal memutuskan mengenai kajian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sidang Kabinet (Sidkab) yang digelar pada minggu depan..