JAKARTA - Pengusaha dan pelaku industri berkomitmen untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya karena sudah menjadi kewajiban yang dituangkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun pengusaha meminta ada keringanan pinjaman karena kondisi ekonomi sedang terdampak akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Adapun pinjaman yang dimaksud adalah kredit dengan bunga yang sangat rendah dan waktu pembayaran jangka panjang.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait nasib pembayaran THR para pekerja di tengah Covid-19, Sabtu (11/4/2020):
1. Industri Minta Soft Loan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, saat ini para pelaku industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya, diakibatkan pandemi virus korona. Para pengusaha tersebut sedang mencari cara agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Industri mengusulkan diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank, agar mereka bisa membayar THR kepada karyawannya. Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,” terangnya.
2. Itikad Baik Pengusaha untuk Bayar THR
Menperin mengatakan, para pengusaha masih memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada para karyawan. Walaupun pembayaran THR menggunakan utang perbankan.
Oleh karena itu, Agus berharap perbankan dapat memberikan kredit yang tak membebani.
“Nah tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif," ucapnya.
3. Solusi Lain Pembayaran THR
Pilihan lain dalam membayarkan THR, Agus menuturkan, pihak pengusaha akan bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk menuntaskan pembayaran THR secara bertahap.
“Industri melakukan negosiasi secara langsung dengan serikat atau dengan pekerja agar mereka bisa, sebut saja melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR,” imbuh Menperin.