4. Sanksi Bila THR Tidak Dibayarkan
Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha wajib untuk memberikan THR kepada pekerjanya karena sudah diamanatkan dalam peraturan.
"Di dalam regulasi PP Nomor 78 bahwa THR itu wajib. Jadi pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya, dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang.
Haiyani melanjutkan, jika pengusaha telat membayarkan THR maka akan dikenakan denda 5% dari total THR yang dibayarkan.
"Denda itu tidak menghilangkan kewajiban membayarkan THR. Jika pengusaha tidak bayar THR maka akan diberikan sanksi administratif," kata Haiyani.
(Feby Novalius)