Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Harus Ajukan Dulu ke Bank atau Leasing untuk Dapat Keringanan Kredit

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2020 |09:23 WIB
Ingat! Harus Ajukan Dulu ke Bank atau Leasing untuk Dapat Keringanan Kredit
Cara Dapatkan Keringanan Kredit. (Foto: Okezone.com/Sutterstock)
A
A
A

4. OJK Panggil Gojek dan Grab

Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pada minggu lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka).

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

"OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," katanya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement