Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegadaian Longgarkan Cicilan dan Bebaskan Denda, Ini Syaratnya

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2020 |13:29 WIB
   Pegadaian Longgarkan Cicilan dan Bebaskan Denda, Ini Syaratnya
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, Kuswiyoto menyatakan bahwa untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website resmi Pegadaian atau datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat.

Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.

Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan Covid 19.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement