JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020. Aturan ini selain berlaku untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga untuk panduan saat mudik Lebaran Idul Fitri 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah mengenai pembatasan jumlah penumpang pada setiap kendaraan. Minimal kendaraan hanya diperbolehkan untuk mengangkut 50% dari total kapasitas yang ada.
Baca Juga: YLKI Minta Aturan Pengendalian Transportasi Dikaji Ulang
Hal ini tak hanya berlaku pada transportasi umum saja. Akan tetapi, kendaraan pribadi juga diminta untuk mematuhi atura tersebut.
"Selama diperjalanan, kendaraan pribadi dan angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut 50% dari jumlah kapasitas," ujarnya dalam teleconfrence, Minggu (12/4/2020).
Namun lanjut Budi, ada sedikit pengecualian bagi kendaraan berjenis sedan. Kendaraan ini diperbolehkan untuk membawa 3 penumpang meskipun hanya memiliki kapasitas 4 penumpang saja.
Baca Juga: PSBB, Tukang Ojek Bisa Angkut Penumpang asal...
Asalkan, para penumpang juga harus menjaga jarak ketika duduk di dalam. Selain itu, para penumpangnya juga harus menggunakan masker untuk menghindari penularan virus corona.
"Tetapi kami sepakati kemarin untuk sedan kan 4 orang kemudian 4 orang berarti untuk 2 orang ga mungkin. Kita membuka untuk kendaran kapasitas tadi bisa 3 orang. Di depan 1 belakang 2. Dengan catatan harus menggunakan masker dan sebagainya," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.