JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan fasilitas pajak untuk mendukung ketersediaan obat,alat kesehatan dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19. Pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Melansir keterangan DJO]P, Senin (13/4/2020), fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihakpihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut:
a. Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
• Obat-obatan
• Vaksin
• Peralatan laboratorium
• Peralatan pendeteksi
• Peralatan pelindung diri
• Peralatan untuk perawatan pasien, dan
• Peralatan pendukung lainnya
b. Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
• Jasa konstruksi
• Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
• Jasa persewaan, dan
• Jasa pendukung lainnya
Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online
Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan sebagai berikut:
a. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di
atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain
yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
b. Pasal 22: atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak
penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan
pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
c. Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai