Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Obat dan Alat Kesehatan Covid-19 Bebas Pajak

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |15:30 WIB
Obat dan Alat Kesehatan Covid-19 Bebas Pajak
Fasilitas Pajak untuk Ketersediaan Alat Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan fasilitas pajak untuk mendukung ketersediaan obat,alat kesehatan dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19. Pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Melansir keterangan DJO]P, Senin (13/4/2020), fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihakpihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut:

a. Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19

• Obat-obatan

• Vaksin

• Peralatan laboratorium

• Peralatan pendeteksi

• Peralatan pelindung diri

• Peralatan untuk perawatan pasien, dan

• Peralatan pendukung lainnya

b. Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19

• Jasa konstruksi

• Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen

• Jasa persewaan, dan

• Jasa pendukung lainnya

Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online

Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan sebagai berikut:

a. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di

atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain

yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

b. Pasal 22: atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak

penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan

pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

c. Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement