Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |14:26 WIB
Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang memuat tentang insentif pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Hal ini dilakukan untuk menangkis dampak virus corona atau covid-19.

Untuk mempermudah penyalurannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan online untuk insentif pajak. Di mana, wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui website pajak.

 Baca juga: Fakta-Fakta soal Pegawai Bebas PPh 21 di Tengah Covid-19

Mengutip keterangan tertulis DJP, Jakarta, Senin (6/4/2020), caranya dengan mengunjungi dan login pada website ditjen pajak. Selanjutnya memilih tab layanan dan klik pada icon KSWP. Setelah itu dilanjutkan pada profile pemenuhan kewajiban pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement