JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang memuat tentang insentif pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Hal ini dilakukan untuk menangkis dampak virus corona atau covid-19.
Untuk mempermudah penyalurannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan online untuk insentif pajak. Di mana, wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui website pajak.
Baca juga: Fakta-Fakta soal Pegawai Bebas PPh 21 di Tengah Covid-19
Mengutip keterangan tertulis DJP, Jakarta, Senin (6/4/2020), caranya dengan mengunjungi dan login pada website ditjen pajak. Selanjutnya memilih tab layanan dan klik pada icon KSWP. Setelah itu dilanjutkan pada profile pemenuhan kewajiban pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.