JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020. Di mana, peraturan tersebut tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.
peraturan tersebut mengatur insentif PPh pasal 21. Di mana PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
Baca juga: Menko Airlangga: Relaksasi PPh 25 Akan Dievaluasi
Oleh sebab itu, Jakarta, Senin (6/4/2020), berikut fakta-fakta mengenai insentif PPh pasal 21:
1. Insentif PPh Diatur di peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020. Di mana, peraturan tersebut tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.