2. Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Gaji Full ke Pegawai
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. PPh 21 ini merupakan pajak yang ditujukan untuk pegawai.
Baca juga: Menko Airlangga: Stimulus PPh 21 Tidak Hanya untuk Sektor Manufaktur
Ada beberapa kriteria agar pegawai menerima insentif PPh pasal 21 ini. Penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Pemberi kerja juga telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau kemudahan impor tujuan ekspor.
Pegawai juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, pada masa pajak yang bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
"Pajak penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditanggung pemerintah," begitu bunyi pasal 2 ayat 2.
3. Syarat Raih Insentif PPh 21