Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta soal Pegawai Bebas PPh 21 di Tengah Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |09:18 WIB
Fakta-Fakta soal Pegawai Bebas PPh 21 di Tengah Covid-19
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

2. Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Gaji Full ke Pegawai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. PPh 21 ini merupakan pajak yang ditujukan untuk pegawai.

 Baca juga: Menko Airlangga: Stimulus PPh 21 Tidak Hanya untuk Sektor Manufaktur

Ada beberapa kriteria agar pegawai menerima insentif PPh pasal 21 ini. Penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Pemberi kerja juga telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau kemudahan impor tujuan ekspor.

Pegawai juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, pada masa pajak yang bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

"Pajak penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditanggung pemerintah," begitu bunyi pasal 2 ayat 2.

3. Syarat Raih Insentif PPh 21

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement