Baca Juga: Bertahan Lawan Corona, IKM Minta Keringanan BPJS hingga Tagihan Listrik
Menperin mengungkapkan, seiring dengan ditetapkannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, diharapkan dunia industri mampu turut berkontribusi, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami berharap pada semua pihak untuk tidak ada pembatasan aktivitas industri termasuk, namun tidak terbatas pada, pembatasan gerak karyawan atau jalur distribusi sebelum adanya penetapan status PSBB yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” papar Agus.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)