Sri Mulyani menjelaskan, insentif pajak ini meliputi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat serta pengurangan pajak koorporasi 30%.
"Ini semuanya diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan-perusahaan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak sangat negatif dari adanya covid ini.
Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online
Dengan pemberian ini stimulus ini kita harapkan kemampuan dari sektor sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan," kata Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.