Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Efek Corona. Sri Mulyani Perluas Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |15:15 WIB
Efek Corona. Sri Mulyani Perluas Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)
A
A
A

Sri Mulyani menjelaskan, insentif pajak ini meliputi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat serta pengurangan pajak koorporasi 30%.

"Ini semuanya diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan-perusahaan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak sangat negatif dari adanya covid ini.

Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online

Dengan pemberian ini stimulus ini kita harapkan kemampuan dari sektor sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan," kata Sri Mulyani.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement