Sri Mulyani menjelaskan, insentif pajak ini meliputi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat serta pengurangan pajak koorporasi 30%.
"Ini semuanya diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan-perusahaan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak sangat negatif dari adanya covid ini.
Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online
Dengan pemberian ini stimulus ini kita harapkan kemampuan dari sektor sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan," kata Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)