JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperluas sektor usaha yang menerima insentif pajak dampak pandemi virus corona atau coronavirus (Covid-19).
Keputusan pemberian insentif pajak ini diputuskan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kami sudah memutuskan untuk melakukan tambahan apa yang disebut insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur. Ini termasuk sektor transportasi, perhotelan, sektor perdagangan, sektor-sektor lain yang mendapatkan dampak negatif dari Covid-19. Ini yang nanti akan disampaikan," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona