JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) namun hanya untuk Eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara Eselon III ke bawah.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan Eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara Eselon III ke bawah," kata Sri Mulyani seperti dikutip laman Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Dia juga menyampaikan bahwa besaran THR hanya dari gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan dari tunjangan kinerja (tukin).
"(THR) dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya," tuturnya.
Baca Juga: THR PNS Dipotong, Pemerintah Hemat Anggaran Rp5,5 Triliun
Menkeu melanjutkan, pensiunan juga akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu karena mereka adalah kelompok yang rentan.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," ungkapnya.
(Dani Jumadil Akhir)