JAKARTA - Masa kerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk aparatur negeri sipil (ASN) atau PNS diperpajang sampai 13 Mei 2020.
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, dengan perpanjangan WFH PNS ini, pelayanan kepegawaian harus tetap berjalan sehingga instansi dan masyarakat tetap mendapat pelayanan yang semestinya.
"Pegawai yang WFH tetap bisa memberikan kontribusi dengan bekerja dari rumah, tetap beraktivitas dari rumah sesuai imbauan pemerintah," jelas dia dilansir dari laman BKN, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Jadwal Kerja PNS Selama Bulan Puasa
Melalui surat edaran Menteri PANRB nomor 50 tahun 2020, perpanjangan WFH bagi PNS kembali diperpanjang untuk kedua kalinya. Perpanjangan kali ini berlaku untuk 22 April 2020 hingga 13 Mei 2020.
Walai begitu, dalam surat edaran tersebut, diatur juga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik walau para PNS kerja dari rumah.
Juga diatur penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
(wdi)