JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengaku merugi usai menjual harga gas sebesar USD6 per MMBTU. Di mana penurunan harga gas Industri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020.
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, PGN harus nombok untuk menjual gas ke konsumen industri. Sebelumnya harga gas industri sekitar USD8,4 per MMBTU, kemudian harus diturunkan ke USD6 , artinya memiliki gap USD2,4 per MMBTU.
"Ini dibantu juga ditutup sebagian penurunan harga gas waktu kita membeli dari hulu, gas hulu ditetapkan turun antara USD4 sampai 4,5 per MMBTU saat ini kami membagi secara avrage sekitar USD5,4 per MMBTU sehingga ada penurunan sekitar USD1,4 per MMBTU penurunan dari harga jual USD2,4 per MMBTU dan dikurang beli dari hulu. Jadi masih ada gap," ujarnya dalam rapat virtual dengan Komisi VII, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga:Â Harga Gas Turun, 'Angin Segar' bagi Pelaku Industri
Menurut Gigih, gap tersebut akan dihitung kembali secara detail. Makanya pihaknya akan melaporkan kepada Kementerian BUMN dan ESDM agar bisa mendapatkan kompensasi
"Gap itu akan kami hitung secara detail akan kami sampaikan melalui Pertamina ke menteri BUMN dan ESDM untuk bisa mendapatkan kompensasi atau insentif tersebut itu penjelasan kami mengenai dampak permen 08," kata Gigih