Untuk memberikan insentif pajak tersebut, estimasi pajak yang akan ditangguh pemerintah adalah sebesar Rp35,3 triliun. Penangguhan pembayaran pajak ini akan dilakukan selama enam bulan ke depan.
"Jadi total estimasinya akan mencapai 35,3 triliun," ucapnya.
Rencananya aturan baru insentif pajak ini akan diterbitkan dalam sepekan ke depan. Proses pembahasan masih terus dilakukan bersama dengan Kementerian dan Lembaga yang terkait.
"Seperti yang disampaikan pak Menko, PMK 23 tahun 2020 waktu bulan Maret khusus memberikan insentif perpajakan bagi industri manufaktur akan segera direvisi. Kita harapkan bisa segera selesai kalau tidak minggu ini awal minggu depan. Kita harapkan bisa minggu ini," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)