JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pemberian stimulus ekonomi harus terbuka, transparan dan terukur dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Sebab, Jokowi tidak ingin pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk itu, stimulus-stimulus yang diberikan harus terukur terutama kepada sektor riil yang terdampak paling parah.
"Langkah kebijakan cadangan pemberian insentif pajak masih di dalam Rp405 triliun yang digunakan pos dukungan industri Rp70 triliun termasuk di dalam insentif perpajakan UMKM dan sebagian subsidi bunga dan bea masuk yang ditanggung pemrintah, pajak UMKM yang ditanggung pemerintah masuk ke insentif Rp70 triliun," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Untuk stimulus yang akan diberikan dunia usaha serta pemulihan ekonomi dampak Covid-19 masih akan dibahas dan dimatangkan oleh Bank Indonesia (BI).