JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal segera mengimplementasikan aturan larangan mudik mulai esok hari. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo tentang larangan mudik dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bagi masyarakat yang bandel ingin tetap mudik akan ada sanksi yang menimpa. Sanksi tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua bagian.
Baca juga: Waktu Pelarangan Mudik untuk Transportasi Darat hingga Udara
Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingg 7 Mei.
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Besok, Aturan Larangan Mudik Diterbitkan
Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir.
Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administratif.
"Sedangkan pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adannya denda," jelas Adita.
(Fakhri Rezy)