Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Diterbitkan, Mulai Besok Mudik Dilarang

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |20:37 WIB
Aturan Diterbitkan, Mulai Besok Mudik Dilarang
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis angkutan atau kendaraan. Seperti angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.

“Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Adita.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement