Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Dilarang Berlaku untuk Seluruh Transportasi seperti Bus hingga Pesawat

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |22:03 WIB
Mudik Dilarang Berlaku untuk Seluruh Transportasi seperti Bus hingga Pesawat
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pemerintah melarang mudik pada tahun ini.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis (23/4/020).

Baca Juga: Masih Nekat Mudik, Masyarakat Bisa Kena Denda Rp100 Juta

Adapun pengaturan transportasi berlaku pada transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.

"Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement