JAKARTA - Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada syahbandar pelabuhan dan gugus tugas covid-19 di pelabuhan dan berkoordinasi dengan TNI/Polri setempat untuk melakukan pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut. Hal ini supaya tidak ada penyalahgunaan kapal karena mudik Lebaran dilarang.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang/logistik.
“Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang,” tuturnya, dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga: Larangan Mudik dengan Transportasi Laut, Ini Kapal-Kapal yang Diizinkan Beroperasi
Adapun pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) dan dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.
Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik Pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, Melakukan penjadwalan ulang (re-schedule), atau Melakukan perubahan rute pelayaran (re-route).