Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Dilarang, Kendaraan Pribadi Boleh Wari-wiri di Jabodetabek

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 26 April 2020 |03:34 WIB
Mudik Dilarang, Kendaraan Pribadi Boleh Wari-wiri di Jabodetabek
Mobil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan memperbolehkan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek.

Hal ini mengingat banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020.

Sementara itu untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” kata Kepala BPTJ Polana Pramesti.

Baca Selengkapnya: Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Tetap Boleh Melintas di Jabodetabek

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement