JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau ketat penjualan bahan pokok pada perdagangan online. Pengawasan dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (re-packing) dan daging bekuyang dijual melalui lokapasar dan media sosial.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menjelaskan, perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No.7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 danbahkan Undang-Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Online Jual Masker dan Hand Sanitizer Kualitas Abal-Abal
Veri merincikan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daringdi 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar.
“Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging bekumasih dalam proses pengawasan,” ujar Dirjen Veri dilansir dari laman Kemendag, Minggu (26/4/2020).