Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan PNS yang Nekat Mudik Bakal Disanksi

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |10:51 WIB
Ini Alasan PNS yang Nekat Mudik Bakal Disanksi
PNS (Setkab)
A
A
A

 Baca juga: Begini Tata Cara Pemberian Sanksi Buat PNS yang Bandel Mudik

“Oleh sebab itu, Kementerian PANRB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuh Wakil Kepala BKN.

Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut yang dilakukan oleh ASN, sambung Waka BKN, tentu ini akan mempunyai konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN. “Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia merasa perlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman,” kata Waka BKN.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement