Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Status PDP Covid-19, Aktivitas Pabrik Harus Dihentikan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 29 April 2020 |19:34 WIB
Buruh Status PDP Covid-19, Aktivitas Pabrik Harus Dihentikan
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: 8 Sektor Manufaktur Penyumbang Investasi Terbesar

Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama Pemda yang melakukan PSBB. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI,” tegas Doddy.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement