Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Status PDP Covid-19, Aktivitas Pabrik Harus Dihentikan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 29 April 2020 |19:34 WIB
Buruh Status PDP Covid-19, Aktivitas Pabrik Harus Dihentikan
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, protokol Covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan dengan aturan PSBB. Namun perlu memperhatikan langkah menghentikan penularan apabila ada pekerja yang mengalami Covid-19.

Salah satu contoh aturan di daerah, selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan, perusahaan juga diminta untuk memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.

Baca Juga: Mampukah Anak Negeri Penuhi Kebutuhan Ventilator di Dalam Negeri?

“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah-langkah mengatasi Covid-19 dan menjaga perekonomian,” papar Doddy dilansir dari laman Kemenperin, Rabu (29/4/2020).

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan kawasan industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Selanjutnya, Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement