JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) membatasi hak cuti yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini supaya ASN tidak keluar rumah maupun mudik ke kampung halaman.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PanRB nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19. SE ini Menganti dan mencabut SE sebelumnya yakni SE nomor 36 dan 41 tahun 2020
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PanRB Bambang Dayanto mengatakan, selama pandemi Corona, para ASN dibatasi cutinya. Oleh karena itu, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk tidak sembarangan memberikan izin cuti.
Baca Juga: PNS Jangan Nekat Mudik, Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
Asal tahu saja, PPK yang ada di pemerintah pusat biasanya dijabat oleh Menteri atau Kepala Sekretariat lembaga tinggi. Sedangkan untuk di pemerintah daerah biasanya diisi oleh Gubernur, Walikota dan Bupati.
"ASN yang mempunyai hak cuti, maaf sekali kali ini hak cuti itu sangat-sangat dibatasi. Sebab dalam SE Menpan nomor 46 dinyatakan ASN dilarang mengajukan cuti, dan PPK tidak boleh memberikan cuti ke ASN," ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (30/4/2020).
Namun pemerintah memberikan pengecualian. Misalnya bagi ASN atau keluarganya yang ingin melahirkan ataupun sakit.
"Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit, cuti alasan penting bagi ASN. Cuti alasan penting ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu bapak, ibu, saudara kandung anak atau menantu yang sakit keras atau meninggal dunia," jelasnya.
Sementara bagi ASN yang mengajukan cuti menikah untuk sementara harus menunggu. Sebab, kategori tersebut tidak diizinkan oleh pemerintah untuk mengambil cuti.
"Cuti menikah itu tidak ada di ketentuan ini," kata Bambang.
(Feby Novalius)