Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Jangan Nekat Mudik, Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |11:17 WIB
PNS Jangan Nekat Mudik, Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
PNS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) menyiapkan sederet sanksi untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang tetap mudik.

Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono menjelaskan, hukuman atas pelanggaran PNS yang keluar daerah maupun mudik tanpa izin dilihat berdasarkan dampaknya.

 Baca juga: Ini Alasan PNS yang Nekat Mudik Bakal Disanksi

"Dampaknya apakah unit kerja, apakah instansi maupun untuk pemerintah ataupun masyarakat. Kategori satu itu ringan, kategori sedang hukuman bisa sedang maupun berat, apalagi kategori tiga," sebut dia dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement