Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Jangan Nekat Mudik, Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |11:17 WIB
PNS Jangan Nekat Mudik, Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
PNS (Okezone)
A
A
A

Baca juga: BKPM Catat Investasi Singapura Melesat 141%

Kategori satu atau ringan, dia menjelaskan bentuk sanksinya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

 Baca juga: PNS yang Mudik Sebelum 30 Maret Tak Kena Sanksi

Sementara hukuman sedang dan berat mencangkup adminstrasi kepegawaiannya. Antara lain tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement